Jakarta, 19 Mei 2026 — Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Akan Diekspor, sekaligus membahas kesiapan Indonesia menghadapi pemberlakuan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting pada Selasa (19/5/2026).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor karet alam nasional di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap aspek mutu, ketertelusuran, dan keberlanjutan produk perkebunan.
Acara dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu mengenai evaluasi penerapan Permendag Nomor 1 Tahun 2026. Dalam agenda tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penguatan sistem standardisasi dan pengendalian mutu guna meningkatkan daya saing ekspor karet Indonesia di pasar internasional.
Selain membahas regulasi perdagangan, kegiatan ini juga menyoroti kesiapan sektor perkaretan nasional menghadapi implementasi EUDR yang dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2026. Regulasi Uni Eropa tersebut mewajibkan komoditas tertentu, termasuk karet alam, bebas dari praktik deforestasi dan memiliki sistem ketertelusuran yang memadai.
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian memaparkan strategi kebijakan industri perkaretan nasional dalam menghadapi EUDR, sementara Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan kesiapan sektor perkebunan karet nasional dari sisi hulu.
Dari kalangan industri, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) turut menyampaikan pandangan terkait kesiapan pelaku usaha menghadapi tuntutan baru pasar Eropa, termasuk tantangan penerapan traceability, legalitas lahan, serta penguatan sistem due diligence di rantai pasok karet nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Standardisasi Nasional, serta pelaku usaha dan perusahaan perkaretan dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Permendag Nomor 1 Tahun 2026 dan langkah-langkah strategis menghadapi EUDR, sehingga ekspor karet alam Indonesia tetap kompetitif dan berkelanjutan di pasar global.