Warisan sejak 1971

Sejarah GAPKINDO

Perjalanan panjang Gabungan Perusahaan Karet Indonesia—dari kebijakan Menteri Perdagangan tahun 1967, lahirnya PPKSTI pada 1971, hingga menjadi perkumpulan berbadan hukum yang menaungi industri karet alam nasional.

— 01 / Linimasa
Perjalanan Organisasi

8 tonggak penting sejak 1967

1967

Kebijakan Menteri Perdagangan

Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo selaku Menteri Perdagangan mengambil kebijakan untuk menumbuhkan industri crumb rubber atau Karet Spesifikasi Teknis Khusus di Indonesia.

01
1968

Pembentukan Panitia Kerja

Panitia Kerja Crumb Rubber dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 293 Tahun 1968 untuk mengajak pengusaha karet memproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR).

02
1971

Lahirnya PPKSTI

Para pengusaha pionir Karet Spesifikasi Khusus membentuk organisasi bernama Persatuan Pengusaha Karet Spesifikasi Teknis Indonesia (PPKSTI).

03
1972

Transformasi ke GAPKINDO

Kongres PPKSTI memutuskan mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Produsen Karet Indonesia (GAPKINDO).

04
1982

Perubahan Nama Pertama

Kongres Luar Biasa ke-6 mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO).

05
1988

Evolusi Nama

Dalam Kongres ke-8 nama berubah menjadi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia.

06
1989

Pengesahan Resmi

Organisasi resmi menggunakan nama Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) dan dicatat dalam akta No. 33 oleh Notaris R. Muh. Hendarmawan, SH.

07
2016

Status Berbadan Hukum

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-008-1125.AH.01.07 Tahun 2016 menetapkan GAPKINDO sebagai perkumpulan berbadan hukum.

08
⟵ Geser horizontal untuk melihat semua tonggak sejarah ⟶
— 02 / Detail
Sejarah Lengkap

Mengenal GAPKINDO lebih dalam

Sebelum GAPKINDO

Cikal bakal organisasi GAPKINDO telah ada pada era 1950-an, dibentuk oleh pelaku usaha industri Remilling Karet. Pada saat itu organisasi ini bernama GARKI (Gabungan Remilling Karet Indonesia).

Pendirian

  1. Didirikan oleh anggota pada tanggal 21 Mei 1971.
  2. Didirikan melalui mekanisme Kongres.
  3. Kepengurusan dipilih setiap 3 tahun melalui Kongres.
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuat sebagai dasar penyelenggaraan.

Tujuan

Untuk memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan bisnis karet baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam produksi, pengolahan, dan pemasaran, sebagai dukungan utama bagi pengembangan ekonomi bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Lingkup Kegiatan

  • Menjalin kemitraan dan hubungan baik dengan pemerintah maupun sektor swasta di dalam dan luar negeri.
  • Membantu anggota dalam perizinan, produksi, kualitas, perdagangan, kepelabuhanan, bea cukai, karantina, pajak, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.
  • Mendistribusikan informasi dan peraturan perundangan serta memberikan penjelasan yang diperlukan.
  • Mengembangkan produksi, pemasaran, penelitian, konseling, dan konsultasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas karet Indonesia.
  • Mengupayakan perluasan pasar karet dan memelihara pasar karet yang ada.
  • Memberikan penjelasan, saran, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan khusus kepada anggota dan pemangku kepentingan.
  • Mewakili anggota dalam institusi formal baik di dalam maupun luar negeri.
  • Bertindak sebagai arbiter jika diminta untuk menyelesaikan perselisihan dalam bisnis karet.
  • Melaksanakan upaya yang bermanfaat untuk mencapai tujuan organisasi.