Sejarah GAPKINDO
Perjalanan panjang Gabungan Perusahaan Karet Indonesia—dari kebijakan Menteri Perdagangan tahun 1967, lahirnya PPKSTI pada 1971, hingga menjadi perkumpulan berbadan hukum yang menaungi industri karet alam nasional.
8 tonggak penting sejak 1967
Kebijakan Menteri Perdagangan
Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo selaku Menteri Perdagangan mengambil kebijakan untuk menumbuhkan industri crumb rubber atau Karet Spesifikasi Teknis Khusus di Indonesia.
Pembentukan Panitia Kerja
Panitia Kerja Crumb Rubber dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 293 Tahun 1968 untuk mengajak pengusaha karet memproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR).
Lahirnya PPKSTI
Para pengusaha pionir Karet Spesifikasi Khusus membentuk organisasi bernama Persatuan Pengusaha Karet Spesifikasi Teknis Indonesia (PPKSTI).
Transformasi ke GAPKINDO
Kongres PPKSTI memutuskan mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Produsen Karet Indonesia (GAPKINDO).
Perubahan Nama Pertama
Kongres Luar Biasa ke-6 mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO).
Evolusi Nama
Dalam Kongres ke-8 nama berubah menjadi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia.
Pengesahan Resmi
Organisasi resmi menggunakan nama Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) dan dicatat dalam akta No. 33 oleh Notaris R. Muh. Hendarmawan, SH.
Status Berbadan Hukum
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-008-1125.AH.01.07 Tahun 2016 menetapkan GAPKINDO sebagai perkumpulan berbadan hukum.
Mengenal GAPKINDO lebih dalam
Sebelum GAPKINDO
Cikal bakal organisasi GAPKINDO telah ada pada era 1950-an, dibentuk oleh pelaku usaha industri Remilling Karet. Pada saat itu organisasi ini bernama GARKI (Gabungan Remilling Karet Indonesia).
Pendirian
- Didirikan oleh anggota pada tanggal 21 Mei 1971.
- Didirikan melalui mekanisme Kongres.
- Kepengurusan dipilih setiap 3 tahun melalui Kongres.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuat sebagai dasar penyelenggaraan.
Tujuan
Untuk memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan bisnis karet baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam produksi, pengolahan, dan pemasaran, sebagai dukungan utama bagi pengembangan ekonomi bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Lingkup Kegiatan
-
Menjalin kemitraan dan hubungan baik dengan pemerintah maupun sektor swasta di dalam dan luar negeri.
-
Membantu anggota dalam perizinan, produksi, kualitas, perdagangan, kepelabuhanan, bea cukai, karantina, pajak, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.
-
Mendistribusikan informasi dan peraturan perundangan serta memberikan penjelasan yang diperlukan.
-
Mengembangkan produksi, pemasaran, penelitian, konseling, dan konsultasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas karet Indonesia.
-
Mengupayakan perluasan pasar karet dan memelihara pasar karet yang ada.
-
Memberikan penjelasan, saran, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan khusus kepada anggota dan pemangku kepentingan.
-
Mewakili anggota dalam institusi formal baik di dalam maupun luar negeri.
-
Bertindak sebagai arbiter jika diminta untuk menyelesaikan perselisihan dalam bisnis karet.
-
Melaksanakan upaya yang bermanfaat untuk mencapai tujuan organisasi.